Halaman

Jumat, 08 Maret 2013

HEGOMONI DALAM DESENTRALISASI PENDIDIKAN DI INDONESIA

PENGANTAR

Sebuah Slogan yang menarik perhatian bahwa “Orang Miskin Dilarang Sekolah”. Sekolah, sudah menjadi semacam syarat dalam usaha memanusiakan manusia. Hanya saja kritik terhadap  sistem  pendidikan  formal  kian  tajam  saja. Beberapa saat lalu, issue Sisdiknas menguat dan dicermati banyak  kalangan,  sebuah  pertanyaan  mengangah  “Benarkah pendidikan di Indonesia boleh diakses semua manusia Indonesia?”
Sejak berakhirnya rezim kekuasaan Orde Baru Soeharto pada penghujung dekade 1990-an, terjadi fenomena sangat menarik yang ditengarai sebagai lahirnya “reformasi” (Sinambela : 2008). Perubahan tersebut telah menguncang segenap lini tata kelola negara dan masyarakat. Begitu dahsyatnya guncangan reformasi itu telah mampu merubah orientasi dalam pengelolaan pemerintahan.
1
Gelombang  reformasi  pendidikan  yang  dimulai  sejak  runtuhnya  kekuasaan  Orde  Baru sampai sekarang ini telah berujung pada tuntutan perbaikan pendidikan di Indonesia. Menurut banyak  pihak  gelombang  reformasi  pendidikan  tersebut  disebabkan  oleh  beberapa  alasan, diantaranya  adalah:  (1)  Penyelenggaraan  pendidikan  era  sebelumnya  dianggap  telah  gagal mempersiapkan  tenaga  kerja  berkualitas  untuk  masa  depan;  (2) Dunia  pendidikan  tidak memiliki kepemimpinan dan visi untuk senantiasa memperbaharui dirinya sendiri; (3) Lembaga pendidikan  dari  Taman  Kanak-Kanak  sampai  Peguruan  Tinggi  dan  pendidikan  non-formal dianggap  kurang  sinkron  dengan  konteks  perubahan  yang  bercirikan  lebih  kompleks,  global, serta  menuntut  sikap  kompetitif  dan  inovatif;  (4)  Guru  bukan  hanya  memiliki  tingkat kesejateraan yang rendah tetapi juga tidak adanya kontrol dan alat yang jelas unt uk mengukur atas kinerjanya; (5) Birokrat tidak memiliki keberanian untuk memperbaharui pendidikan dengan menciptakan  kurikulum  masa  depan  yang  inovatif,  berbasis science,  lebih  banyak memanfaatkan  teknologi  tinggi,  lebih  menekankan  pada  globalisasi,  dan  lebih  menekankan pengembangan entrepreneur  skills;  (6)  Guru  lebih  banyak  mengajar  siswa  masa  lampau, bukannya mengajar siswanya menjadi lebih kreatif dalam menatap masa de pan yang kompleks dan penuh tantangan (Canton dalam Zamroni, 2007).
Namun  demikian,  dari  keseluruhan  kebijakan  pendidikan  yang  telah  diformulasikan  dan diimplementasikan  oleh pemerintah  dengan  segenap  piranti  birokrasi  yang  dimilikinya  di  atas pada  kenyataannya  belum  membuahkan  hasil  optimal.  Aneka  distorsi  dan  keganjilan penyelenggaraan  pendidikan  masih  muncul  di  banyak  tempat.  Sehingga  memunculkan pertanyaan  tentang  ada  apakah  kiranya  yang  menyebabkan  kegagalan  formulasi  dan implementasi  kebijakan  pendidikan  di  Indonesia?    Apakah  ada  yang  salah  dalam  kebijakan pendidikan  tersebut?  Variabel  apakah  yang  menghambat  dalam  proses  formulasi  dan implementasi  kebijakan  pendidikan  untuk  peningkatan mutu  pendidikan?  Sebarapa  efektifkah manajemen organisasi pelaksanaan kebijakan pendidikan? Bagaimanakah peran birokrasi pada level daerah dan tenaga teknis di lapangan? Terhadap semua pertanyaan-pertanyaan di atas dan  pertanyaan-pertanyaan  lain,  pada  intinya  diperlukan  pola  orientasi  baru  pembangunan pendidikan  khususnya  dan  pembangunan  bangsa  umumnya  yang  berbeda  dari  sebelumnya. Pembangunan pendidikan di Indonesia yang tampak kurang optimal meskipun telah dilakukan aneka kebijakan strategis maupun taktis, pada gilirannya mendorong dilakukannya  reorientasi penyelenggaraan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Bahwa pemerintahan yang di masa Orde Baru telah abai akan hakikat kedaulatan rakyat, pada arkhirnya harus benar-benar adaptif membaca kehendak dan keinginan rakyat menurut kerangka kerja demokrasi. Namun dari sini pula satu persoalan baru mencuat ke permukaan. Negara dan pemerintahan yang bekerja berlandaskan prinsip demokrasi justru mendorong masyarakat untuk memasuki fase rising expectation akan kesejahteraan dan kemakmuran. Salah satu upaya yang dilesakkan masyarakat untuk mencapai harapan tersebut adalah dengan tuntutan pelaksanaan Otonomi Daerah. Tuntutan tersebut dilandasi pemikiran bahwa selama ini yang menjadi penyebab macetnya pembangunan di daerah adalah sistem pemerintahan yang sangat terstralistik pada pemerintah pusat.
Derasnya tuntutan masyarakat, memaksa pemerintah merubah paradigma pemerintahan dari ”sentralisasi” pada Era Orde Baru, menjadi ”desentralisasi” pada Era Reformasi. Dalam menyikapi aspirasi tersebut Pemerintahan B. J. Habibie meresponnya dengan meluncurkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu dasar pemikiran  utama lahirnya Undang-Undang dimaksud adalah untuk memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

A.    HEGOMONI
Teori hegemoni merupakan sebuah teori politik paling penting abad XX. Teori ini dikemukakan   oleh   Antonio   Gramci   (1891-1937).   Antonio   Gramci   dapat   dipandang sebagai  pemikir  politik  terpenting  setelah  Marx. Gagasanya  yang  cemerlang  tentang hegemoni, yang banyak dipengeruhi oleh filsafat hukum Hegel, dianggap merupakan landasan   paradigma   alternatif   terhadap   teori  Marxis  tradisional   mengenai   paradigma base-superstructure   (basis-suprastruktur).   Teori-teorinya   muncul   sebagai   kritik   dan alternatif bagi pendekatan dan teori perubahan sosial sebelumnya yang didominasi oleh determinisme kelas dan ekonomi Marxisme tradisional.
Gramsci menuliskan pemikirannya dengan bertitik tolak pada kritiknya terhadap pandangan marxisme ortodoks, terutama kerangka teoretis Nicolai Bukharin. Kerangka teoretis Bukharin tersebut bermaksud sebagai sebuah karya tentang marxisme-leninisme untuk para kader partai komunis. Bukharin menulis ajaran-ajaran marxisme-leninisme sebagai pandangan dunia proletariat, sekaligus upaya Bukharin menyatukan sosiologi kontemporer dalam karyanya itu. Tindakan Bukharin itu bertujuan untuk menunjukkan bahwa materialisme sejarah adalah sosiologi tentang proletariat dengan kadar kepastian ilmiah (Patria & Arief, 2003:60-62).
Melalui konsep hegemoni, Gramsci beragumentasi bahwa kekuasaan agar dapat abadi dan langgeng membutuhkan paling tidak dua perangkat kerja.  Pertama, adalah perangkat kerja yang mampu melakukan tindak kekerasan yang bersifat memaksa atau dengan   kata   lain   kekuasaan   membutuhkan   perangkat   kerja   yang   bernuansa  law enforcemant. Perangkat kerja yang pertama ini biasanya dilakukan oleh pranata negara (state)   melalui   lembaga-lembaga   seperti   hukum,   militer,   polisi   dan   bahkan   penjara. Kedua, adalah   perangkat kerja  yang   mampu   membujuk   masyarakat  beserta   pranata-pranata untuk taat pada mereka yang berkuasa melalui kehidupan beragama, pendidikan, kesenian   dan   bahkan   juga   keluarga   (Heryanto,   1997).
Hegemoni adalah sebuah rantai kemenangan yang didapat melalui mekanisme konsensus   (consenso)   dari   pada   melalui   penindasan   terhadap   kelas   sosial   lain.   Ada berbagai cara yang dipakai, misalnya melaluiyang ada di masyarakat yang menentukan secara langsung atau tidak langsung struktur-struktur kognitif dari masyarakat iu. Itulah sebabnya hegemoni pada hakekatnya adalah upaya untuk menggiring orang agar menilai dan   memandang   problematika   sosial   dalam   kerangka   yang   ditentukan   (Gramsci, 1976:244).

B. KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL
Departemen  Pendidikan  dan Kebudayaan telah  menetapkan  berbagai  kebijakan  terobosan yang mendasar dan berskala besar selama periode 2005-2009, yang dalam jangka menengah  dan  panjang  diharapkan  berdampak  besar  pada  peningkatan  dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, dan daya saing pendidikan, serta penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan. Kebijakan teroboson yang  selama  ini  dilaksanakan  akan  tetap  diteruskan  menjadi  kebijakan  strategis pembangunan  pendidikan  pada  masa  mendatang,  yaitu  pada  periode  2010-2014 dengan fokus kebijakan (Renstra Depdiknas Tahun 2010-2014) sebagai berikut.
1.      Reformasi Pendanaan Pendidikan
Dalam  periode  pembangunan  2005-2009,  reformasi  pendanaan  pendidikan  telah menghasilkan  terobosan  penting  yang  meliputi  program  Bantuan  Operasional Sekolah  (BOS),  BOS  buku,  Bantuan  Khusus  Murid  (BKM),  dan  beasiswa  dari  SD hingga  perguruan  tinggi  yang  bertujuan  mendukung  penyediaan  dana  pendidikan bagi  peserta  didik,  khususnya  bagi  masyarakat  miskin  atau  yang  berkekurangan serta peningkatan mutu melalui Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM).

2.      Reformasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Perluasan  dan  pemerataan  akses  pendidikan  pada  tahun  2005--2009  mengalami kendala  yang  diakibatkan  masalah  distribusi  guru  yang  tidak  merata  di  beberapa wilayah  di  Indonesia.  Sesuai  dengan  PP  No.  38  Tahun  2007  tentang  Pembagian Urusan  Pemerintahan  antara  Pemerintah,  Pemerintahan  Daerah  Provinsi,  dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pada tahun periode 2010--2014,  Depdiknas akan melakukan redistribusi guru antarprovinsi sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan ketersediaan rasio guru dengan siswa maksimal yang disyaratkan oleh Standar Nasional Pendidikan. 
3.      Penerapan TIK  untuk e-Pembelajaran dan e-Administrasi
Pendayagunaan TIK diyakini dapat menunjang upaya peningkatan dan pemerataan akses  pendidikan,  peningkatan  mutu,  relevansi,  dan  daya  saing  pendidikan,  serta tata  kelola,  akuntabilitas,  dan  citra  publik  pendidikan.  Penerapan  TIK  untuk pendidikan  oleh  Departemen  Pendidikan  Nasional  dapat  memperbaiki  akses  dan mutu serta sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola.
4.      Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana Pendidikan
Sebagai  upaya  peningkatan  akses  dan  mutu  pendidikan  serta  menjamin terpenuhinya  hak  warga  negara  atas  pendidikan,  pemerintah  berusaha memperbanyak  dan  meningkatkan  kualitas  berbagai  prasarana  fisik  pendidikan, antara  lain  rehabilitasi  prasarana  pendidikan,  pengadaan  ruang  kelas  dan  unit sekolah baru, serta pembangunan perpustakaan dan laboratorium.
5.      Penyediaan Sarana Pendidikan
Selain  ketersediaan  dan  kualitas  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  peningkatan mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana pembelajaran seperti peralatan  laboratorium,  alat  peraga,  fasilitas  teknologi  informasi  dan  komunikasi, buku,  dan  fasilitas  olahraga.  Sejalan  dengan  penyediaan  sarana  pendidikan  pada periode  sebelumnya,  pada  tahun  2010--2014  Depdiknas  mempertahankan penyediaan sarana pendidikan yang bersifat massal, yaitu (a) penyediaan peralatan dan bahan habis pakai untuk laboratorium IPA; (b) penyediaan peralatan TIK untuk mendukung  proses  pembelajaran  seperti  perangkat  komputer,  perpustakaan elektronik,  dan  buku  ajar  dalam  format  elektronik;  (c)  penyediaan  peralatan laboratorium  bahasa;  (d)  penyediaan  sarana  olahraga  untuk  mendukung peningkatan  kesehatan  jasmani  peserta  didik;  dan  (e)  penyediaan  buku-buku pelajaran yang meliputi buku teks ajar dan buku pengayaan.
6.      Reformasi Perbukuan secara Mendasar
Kebijakan  perbukuan  nasional  memasuki  fase  baru  sejak  terbitnya  Permendiknas Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran yang kemudian diamandemen dengan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku.
7.      Peningkatan  Mutu  dan  Daya  Saing  Pendidikan  dengan  Pendekatan Komprehensif
Depdiknas  telah  mengembangkan  pendekatan  yang  komprehensif  untuk meningkatkan  mutu,  relevansi,  dan  daya  saing  pendidikan.  Pendekatan komprehensif ini didesain berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang  mengamanatkan  dikembangkannya  Standar  Nasional  Pendidikan  (SNP), penyelenggaraan  pendidikan  bertaraf  internasional  dan  berbasis  keunggulan  lokal, akreditasi pendidikan, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
8.      Perbaikan Rasio Peserta Didik SMK:SMA dan Pendidikan Vokasi
Peningkatan  relevansi  pendidikan  merupakan  kebijakan  yang  ditujukan  agar  keluaran  pendidikan  dapat  lebih  berorientasi  pada  pemenuhan  dunia  kerja  serta kebutuhan  dunia  usaha  dan  industri.  Oleh  sebab  itu,  relevansi  proses  pendidikan formal dan nonformal perlu diarahkan agar peserta didik, baik di tingkat pendidikan menengah,  terutama  kejuruan  maupun  di  tingkat  pendidikan  tinggi  agar  lebih  siap memasuki dunia kerja.
9.      Otonomisasi  Satuan Pendidikan
Sejalan  dengan  kerangka  hukum  reformasi  pendidikan,  khususnya  UU  Nomor  9 Tahun  2009  tentang  Badan  Hukum  Pendidikan,  Pemerintah  memberikan  otonomi kepada  pemerintahan  provinsi,  kabupaten,  atau  kota  untuk  mengurusi  pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah secara demokratis.
10.  Intensifikasi  dan  Ekstensifikasi  Pendidikan  Nonformal  dan  Informal untuk  Menggapaikan  Layanan  Pendidikan  Kepada  Peserta  Didik  yang Tak Terjangkau Pendidikan Formal (Reaching The Unreached)
Bagi negara sebesar Indonesia dengan penduduk 230 juta yang tersebar di 18.000 kepulauan  dengan  distribusi  pendapatan  yang  belum  merata  dan  struktur  sosial masyarakat  yang  masih  didominasi  kelas  bawah  yang  miskin,  tentu  tidak  mungkin bagi  Pemerintah  untuk  memberikan  pelayanan  pendidikan  kepada  semua  warga negaranya  melalui  pendidikan  formal.  Oleh  karena  itu,  pendidikan  nonformal  bagi Indonesia menjadi sangat penting, terutama bagi mereka yang miskin yang tinggal di daerah  perbatasan,  pulau  terpencil,  di  daerah  pegunungan  yang  relatif  terisolasi, atau  daerah  lain  yang  masih  terisolasi  karena  belum  terbangunnya  infrastruktur perhubungan  dan  sarana  publik  secara  memadai  dan/atau  masyarakat  yang memerlukan pelayanan pendidikan secara khusus.
11.  Penguatan  Tata  Kelola,  Akuntabilitas,  dan  Citra  Publik  Pendidikan dengan Pendekatan Komprehensif
Penguatan  tata  kelola,  akuntabilitas,  dan  citra  publik  dilaksanakan  secara komprehensif  dan  sistematis.  Sebagai  hasil  dari  upaya  peningkatan  tata  kelola, akuntabilitas  dan  standar  mutu  pelayanan  publik,  Depdiknas  telah  berhasil memperoleh  opini Wajar  Dengan  Pengecualian  (WDP)  dari  BPK  pada  tahun  2008 dan ditargetkan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2010. Untuk itu perlu ada penataan kelembagaan sebagai upaya reformasi birokrasi membentuk Departemen Pendidikan Nasional yang ramping dan efektif serta disesuaikan dengan arah  visi,  misi,  tujuan,  dan  sasaran  yang  akan  dicapai  dalam  Renstra  Depdiknas 2010-2014.
12.  Reformasi Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
Gagasan pokok paradigma belajar aktif berlandaskan pada teori konstruktivisme dan inti teori konstruktivisme adalah mengonstruksi makna mengenai pentingnya latar  belakang  dan  budaya  siswa  untuk  diintegrasikan  ke  dalam  pelaksanaan kurikulum dan tanggung jawab belajar, terutama diemban oleh siswa.
13.  Partisipasi Masyarakat di Bidang Pendidikan
UU Sisdiknas merumuskan peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta  perseorangan,  kelompok,  keluarga,  organisasi  profesi,  pengusaha,  dan organisasi  kemasyarakatan  dalam  penyelenggaraan  dan  pengendalian  mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan  pengguna  hasil  pendidikan.  Masyarakat  berhak menyelenggarakan  pendidikan berbasis  masyarakat  pada  pendidikan  formal  dan  nonformal  sesuai  dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
14.  Pendidikan Kreatif dan Kewirausahaan
Dalam mendukung Pengembangan Ekonomi Kreatif (PEK) tahun 2010-2014, yakni pengembangan  kegiatan  ekonomi  berdasarkan  pada  kreativitas,  keterampilan,  dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis  dan  berpengaruh  pada  kesejahteraan  masyarakat  Indonesia.

C. DESENTRALISASI PENDIDIKAN DI DAERAH 
Sejak  tahun  2004  pemerintah  mengeluarkan  regulasi  baru  berupa  Undang–Undang Nomor  32  tahun  2004  tentang  otonomi  daerah  yang  menuntut  pembangunan  pendidikan dioptimalkan  di  daerah.  Meskipun  sejak  tahun  1999  rintisan  pelaksanaan  desentralisasi pendidikan di Indonesia telah dilaksanakan, yakni dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 tahun  1999  yang  menekankan  bahwa  wewenang  paling  besar  untuk  sektor  pendidikan  sejak pendidikan  pra-sekolah  sampai  pendidikan  menengah  atas  adalah  urusan  pemerintah kabupaten atau kota. Konsekuensi atas hadirnya undang -undang tersebut, maka peran bupati dan walikota diharapkan lebih kokoh dalam melaksanaan otonomi pendidikan deng an mengacu pada empat argumen pokok dalam membuat kebijakan pendidikan, yakni: 1) peningkatan mutu; 2)  efisiensi    keuangan;  3)  efisien  administrasi;  dan  4)  perluasan  kesempatan  pendidikan. Wewenang  paling  besar  untuk  sektor  pendidikan  sejak  dari  pra-sekolah  sampai  pendidikan menengah atas merupakan urusan pemerin tah kabupaten atau kota. Oleh karena itu, dengan daerah  diberi  kesempatan  membuat grand  design yang  secara  kontekstual  sesuai  dengan kondisi wilayahnya, diharapkan terjadi peningkatan mutu pendidikan lebih cepat dan tepat. Sejalan  dengan  desentralisasi  pendidikan,  daerah  tingkat  Kabupaten  dan  Kota  memiliki kewenangan untuk menggarap pengembangan p endidikan sesuai dengan kontek, potensi, dan kebutuhan  masyarakat  di  daerah  tersebut.  Sementara  itu,  penerapan  desentralisasi pendidikan  disertai  dengan  penataan  fungsi  kelembagaan  pendidikan  mulai  dari  Dinas Pendidikan di tingkat propinsi sebagai pihak yang mempunyai kewenangan dalam perumus dan pelaksana kebijakan, Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota sebagai operasionalisasi kebijakan dan  lembaga-lembaga  pendidikan  dan  pelatihan  sebagai  kontrol  terhadap  kualitas pengembangan  profesionalitas  pendidikan. Dalam  kenyataaannya,  fungsi  ini  belum  berjalan sebagaimana  mestinya.  Hal  itu  dikarenakan  pemahaman  dan  kesiapan  sebagian  besar pengelola pendidikan di daerah terhadap konsep desentralisasi pendidikan belum  memadai.
Secara global desentralisasi merupakan kecenderungan fenomena yang sangat dominan. Tuntutan  dan  kebutuhan  desentralisasi  pen didikan  muncul  dan  berkembang  sebagai  bagian dari  agenda  global  tentang  demokrati sasi  dan  desentralisasi  pemerintahan  dalam  rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu isu strategis dengan desentralisasi  pendidikan  adalah  perlu  diupayakan  pemerintah  yang  dapat  memberikan pelayanan  pendidikan  kepada  masyarakat  di  bidang  pendidikan  lebih  baik  (Rasiyo,  2005). Desentralisasi pendidikan juga dapat dipahami secara kritis sebagai pelepasan tanggung jawab pemerintah  pusat  terhadap  proses  pendidikan  masyarakat  dan  dinilai  lebih  melanggengkan proses  privatisasi  pendidikan  di  Indonesia.  Desentralisasi  pendidikan  menjadi  bentuk  dari penerapan  neoliberalisme  di  satu  sisi,  tetapi  di  sisi  lain  adalah  pengurangan  hak  negara terhadap  intervensi  yang  terlalu  kuat  dalam  proses  pendidikan  dengan  mengembalikan  pada rakyat untuk lebih berperan dalam proses pendidikan.
Ada  banyak  alasan  mengapa  desentralisasi  dipilih  oleh  pemerintah  pusat  dengan  cara melimpahkan sebagian urusannya ke pemerintah daerah (Agus Dwiyanto, 2005). Alasan politik, desentralisasi  dapat  meningkatkan  kapabilitas  daerah  demi  memperkuat  kepentingan  daerah maupun  untuk  mendukung  politik  d an  kebijakan  nasional  melalui  pembangunan  proses demokrasi  di  lapisan grassroot.  Alasan  manajemen,  desentralisasi  dapat  meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Alasan kultural, desentralisasi dimaksudkan untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi pendu duk, perekonomian, kebudayaan. Alasan pembangunan desentralisasi dapat melancarkan formulasi dan  implementasi  program  untuk  meningkatkan  kesejah teraan  masyarakat.  Pandangan  dari kacamata kepentingan  pusat,  desentralisasi  dapat  mengurangi  kelemahan  pemerintah  pusat dalam mengawasi program-programnya.
Implementasi desentralisasi  pendidikan  amat  mementingkan the stakeholder  society, yang  oleh  Ackerman  dan  Alscott  sebagaimana  dikutip  oleh  Agus  Dwiyanto,  diformulasikan secara sederhana, yakni sebagai masyarakat yang para anggotanya mempunyai kepentingan bersama untuk membangun masyarakatnya sendiri. Terdapat lima aktor dalam the stakeholder society, yaitu: 1) masyarakat lokal;  2) orangtua; 3) peserta didik; 4) negara; 5) pengelola profesional  pendidikan. Fungsi  negara  bukan  lagi  sebagai  penguasa  juga  bukan  sebagai pemegang kekuasaan tunggal yang bertujuan melestarikan kekuasaan negara, tetapi sebagai partner yang memfasilitasi proses pendidikan yang disepakati bersama. Tugas negara antara lain  membantu  adanya  standar  nasional  bahkan  internasional  dari  lembaga-lembaga pendidikan  dan  membantu  daerah  yang  kekurangan  sumber  daya  manusia  dan  sumber pembiayaan.  Oleh  karenanya, kebijakan  desentralisasi  pendidikan  diyakini  dapat  berdampak secara  positif  dalam  banyak  hal.  Di  antara  dampak  positif  yang  diyakini  dapat  diperoleh  dari kebijakan  desentralisasi  pendidikan  adalah  peningkatan  mutu,  efisien  keuangan,  efisien administrasi, dan perluasan kesempatan atau pemerataan pendidikan.
Namun  realitasnya,  ketika  desentralisasi  pendidikan  telah  diterapkan  banyak menunjukkan  masalah.  Temuan Rasiyo,  menyebutkan  adanya  beberapa  masalah  dalam penerapan desentralisasi pendidikan. Paling tidak ada empat ma salah penerapan desentralisasi pendidikan yang ditemukan. Pertama, peraturan-peraturan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan yang ada belum sepenuhnya dapat mendukung terimplementasikan paradigma dan model manajemen partisipatif berpusat kekuatan daerah otonom. Kedua, belum semua daerah otonom memiliki persepsi, tafsir, dan komitmen yang sama dan konstruktif untuk reformasi dan pembaharuan  manajemen  pendidikan. Ketiga, budaya  birokrasi  dan  pemerintahan  yang berkembang  selama  berlangsungnya  otonomi  daerah  justru  sangat  segregatif  dan  involutif, dalam  arti  hanya  mementingkan  kepenting an  daerah  otonomnya  sendiri  dan  memperumit manajemen lingkungan daerah otonom. Keempat, masih lemahnya koordinasi dan sinergi antar daerah otonom dalam manajemen pendidikan. Dari empat kelemahan di atas, maka Rasiyo menyimpulkan  bahwa  proses  penyelenggaraan  pendidikan  dewasa  ini  telah  berlangsung secara  parokial  dan  involutif.  Proses  parokialisme  dan  involusi  dalam  penyelenggaraan pendidikan  tersebut  kemudian  menciptakan  apa  yang  dikenal  dengan ‘sentralisme  lokal’ dan ‘regulasi kaku’.
Berdasarkan  semua  paparan  di  atas,  akhirnya  dapat  diperoleh  gambaran  mengenai kompleksitas dinamik pembangunan pendidikan di Indonesia dengan segenap variabel penentu yang  saling  memiliki  keterkaitan  secara  kompleks,  termasuk  di  dalamnya  adalah  intensitas dinamik pelaksanaan kebijakan desentralisasi.

PERMASALAHAN MANAJEMEN PENDIDIKAN AKIBAT HEGOMONI BIROKRASI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.

Freire (2007:17) kekuasaan bukan hanya merupakan cara pandang yang menjadi alternatif dan berguna bagi para teoritisi radikal yang terperangkap dalam keputusan dan sinimisme (memandang rendah), tetapi juga menekan bahwa kekuasaan itu selalu diikuti dengan pertentangan, ketegangan dan kontradiksi dalam berbagai institusi sosial, seperti sekolah dimana kekuasaan seringkali dianggap sebagai kekuatan positif yang resisten. Akhirnya, kekuasaan sebagai sebuah bentuk dominasi tidak dipaksakan pemerintah secara sederhana melalui tangan-tangannya, seperti polisi, tentara, teknologi dan ideologi yang secara bersama-sama menghasilkan pengetahuan, hubungan sosial dan ekspresi budaya yang berfungsi secara aktif untuk masyarakat diam.
Masalah pendidikan adalah salah satu masalah yang bersifat universal. Semua manusia tanpa kecuali sangat berkepentingan terhadap pendidikan. Bagi anak dan remaja, pendidikan merupakan suatu hak yang harus diterima baik melalui sekolah (school education) maupun luar sekolah (out of school education). Bagi orang tua anak, pendidikan merupakan kewajiban yang harus  diberikan  kepada  anaknya  dalam  wujud  pelayanan,  bim bingan,  dan  hal-hal  lain  yang mendukung pemuasan hak anak. Bagi orang dewasa, pendidikan juga merupakan hak, dalam arti  hak  untuk  menjalani  pendidikan  sepanjang  hayat.  Dengan  demikian,  masalah-masalah kehidupan yang menyangkut dunia pendidikan merupakan ma salah yang bersifat publik.
Bagi masyarakat kelompok marginal seperti golongan miskin maupun kaum pedalaman akan  mengalami  kesulitan  dalam  memperoleh  kesempatan  pendidikan  secara  memadahi. Mereka  memiliki  keterbatasan  dalam  mencari  layanan  pendidikan  yang bermutu  dan  mudah dijangkau secara geografis. Sehingga yang terjadi, kelompok miskin dan kaum pedalaman ini hanya memperoleh layanan pendidikan yang kurang bermutu dan kurang terjangkau dari segi geografis.
Dalam  konteks  ini,  termasuk  dalam  kelompok  masyarakat  marginal  adalah  golongan perempuan. Banyak perempuan di banyak daerah, mengalami pembatasan-pembatasan. Tidak hanya pada jaman Kartini perempuan sering hanya diidentikkan dengan masalah dapur, sumur, dan kasur (hanya  menenak  nasi,  mencuci,  dan  sebagai  teman  tidur).    Pada  jaman  modern sekalipun,  perempuan  sering  dilecehkan  dan  dikekang  dalam  banyak  segi  termasuk  dalam memperoleh  kesetaraan  pendidikan. Sedangkan  masyarakat  yang  masuk  lapisan  menengah dan lapisan atas, banyak diuntungkan untuk memperoleh dan memilih layanan pendidikan yang disukai.  Mereka  bisa  ‘membeli’  lembaga  pendidikan  yang  disukai  untuk  dimasuki,  termasuk pada lembaga-lembaga pendidikan (sekolah dan universitas) yang dikenal ‘favorite’.
Fenomena hegomoni dualistik di atas menunjukkan adanya masalah berkaitan dengan kesenjangan pendidikan antara kelas dan kelompok sosial atas dengan kelompok sosial bawah, antara desa dengan  kota,  antara  laki-laki  dengan  perempuan,  antara  pusat  dan  daerah.  Pada  satu  pihak ada  kelompok  masyarakat  yang  diuntungkan, sedangkan  di  pihak  lain  ada  golongan  yang kurang diuntungkan.
Persoalan lain dalam dunia pendidikan adalah menyangkut kendala pluralisme yang amat kompleks dari masyarakat Indonesia. Sehingga, sejak tanggal 1 Januari 2001 Indonesia telah melakukan  terobosan  dengan  melaksanakan  otonomi  daerah  untuk  masing-masing  Daerah Tingkat  II.  Konsekwensi  dari  teroboson  tersebut  adalah  beberapa  segi  dari  pengelolaan pendidikan juga mengalami otonomi daerah. Hal ini secara positif bisa mendekatkan problem pendidikan terhadap kondisi multikultural bangsa Indonesia.
Lebih jauh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota disebutkan tentang pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas,   dan    efisiensi   dengan    memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Dan pada pasal tiga (3) disebutkan bahwa urusan  pemerintahan  yang  diserahkan  kepada  daerah disertai  dengan  sumber  pendanaan,  pengalihan  sarana  dan prasarana, serta kepegawaian.
Semua persoalan yang telah disebut di atas merupakan persoalan yang bersifat publik. Sehingga  bila  sebuah  perumusan  kebijakan  yang  ditujukan  untuk  memecahkan  masalah-masalah  krusial  seperti  pendidikan  sebagaimana  disebut  di  atas,  maka  tergolong  sebagai hegomoni kebijakan antara dualisme birokrasi.  Yakni kebijakan  yang  pada  dasarnya  mengatur  hak  dan kewajiban  anggota masyarakat,  mengatur  hubungan  kelompok  dan  organisasi  dalam  masyarakat,  termasuk  di dalamnya  mengatur  cara  kerja  pejabat  pemerintah  (negara)  dalam  bidang  pendidikan. Kebijakan semacam ini bersifat mengikat sasaran yang terkena kebijakan ini.
D.   SOLUSI TERHADAP MASALAH MANAJEMEN PENDIDIKAN AKIBAT HEGOMONI BIROKRASI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Peningkatan  mutu  pendidikan  merupakan  langkah  strategis  dalam pengembangan  sumberdaya  manusia.  Untuk  itu,  pertama-tama,  kebutuhan tenaga  pendidikan  harus  tercukupi,  dan  kualitas  tenaga  pendidik  perlu  terus ditingkatkan  baik  dari  segi  kompetensi,  sikap-mental  dan  etika  profesi. Peningkatan  kinerja  mereka  kiranya  akan  dapat  diraih  bersamaan  dengan peningkatan  penghargaan  dan  kesejahteraan  mereka.  Peningkatan  mutu  guru dilakukan  melalui  peningkatan  mutu  pendidikan  guru  serta  membuka  peluang bagi sarjana umum untuk menjadi guru melalui sertifikasi.
Kedua,  sarana-prasarana  pendidikan  harus  disediakan  dan  diperbaiki. Penyertaan  masyarakat  dalam  hal  ini  kiranya  akan  memperkuat  rasa  memiliki dan  memperkuat  kepeduliannya  terhadap  pendidikan.  Masyarakat  pada umumnya  melihat  pendidikan  sebagai  (satu-satunya)  jalan  untuk  melakukan mobilitas vertikal. Dengan kebutuhan yang besar dan suplai pendidikan bermutu yang terbatas, telah terjadi distorsi besar dalam sistem pendidikan kita. Apresiasi masyarakat  atas  pendidikan  yang  bermutu  harus  ditingkatkan,  karena masyarakatlah  yang  akan  menjadi  pengendali  mutu  pendidikan.  Peningkatan apresiasi pada pendidikan akan meningkatkan apresiasi pada guru dan tenaga pendidik. 
Ketiga,  kualitas  dan  efektivitas  manajemen  pendidikan  harus dikembangkan.  Hal  itu  dapat  dilakukan  melalui  pemberian  otonomi  dan pendelegasian  otoritas  penyelenggaraan  pendidikan  dengan  menempatkan pemerintah  sebagai  fasilitator,  motivator,  dan  dinamisator.  Mutu  dan  relevansi pendidikan  harus  dikembangkan  dan  ditingkatkan  berdasar  kondisi  lingkungan spesifik masing-masing perguruan. 
Keempat,  harus  dilakukan  reorientasi  pendidikan.  Pembelajaran  tidak hanya  merupakan  proses  pengembangan  kompetensi  tetapi  harus  menjadi pembelajaran yang mencerdaskan dan membebaskan agar dapat menghasilkan lulusan  yang  dapat  berfungsi  dan  berperan  positif  dalam  masyarakat  madani. Untuk  itu,  pendidikan  harus  dikembangkan  berdasarkan  pada  martabat  dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan untuk membangun insan yang tekun, teliti,  dan  optimis.  Lebih  dari  itu,  reorientasi  pendidikan  diperlukan  untuk mengakhiri  kecenderung  sebagian  warga  masyarakat  yang  lebih  menghargai gelar atau ijazah dari pada kompetensi. Orientasi tersebut harus diubah menjadi orientasi pada kompetensi, kecakapan, kecerdasan dan keluhuran budi.
Kinerja  sistem  pendidikan  perlu  ditingkatkan  dengan  orientasi  pada kemampuan mengatasi masalah kebangsaan. Ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang dikembangkan oleh perguruan tinggi haruslah membumi dan dapat  memenuhi  kebutuhan  serta  menjawab  permasalahan  bangsa  dengan memanfaatkan  sumberdaya  dan  kearifan  lokal  tanpa  meninggalkan  wawasan global. Perguruan tinggi juga mengemban misi penting untuk menjadi kekuatan moral dan sumber pemikiran akan solusi permasalahan bangsa.
Semua    usaha  di  atas  tentu  saja  memerlukan  pendanaan  yang  tidak sedikit.  Oleh  karena  itu,  komitmen  pemerintah  untuk  berinvestasi  pada pendidikan sebagai solusi masa depan bangsa harus segera diwujudkan melalui pengalokasian  20%  APBN  untuk  pendidikan,  di  luar  anggaran  pendidikan kedinasan  dan  gaji  guru.  Untuk  lebih  memperkuat  dukungan  pengembangan pendidikan,  maka  sangat  diperlukan  kemitraan  yang  erat  antara  pemerintah, pemerintah  daerah,  dan  swasta  dalam  menyelenggarakan  pendidikan  yang bermutu.  Akses  dan  ekuitas  pada  pendidikan  yang  berkualitas,  terutama pendidikan dasar dan menengah, harus terus ditingkatkan. Untuk meningkatkan daya saing bangsa, maka pendidikan unggulan bertaraf unggulan perlu dikembangkan  di  tiap  daerah  dengan  penekanan  yang  relevan  dengan kebutuhan dan ciri khas daerah.  






Jumat, 16 November 2012

Kamis, 15 November 2012

KISAH DAN FAKTA MENARIK: Biaya Pendidikan Calon Guru Ditanggung hingga Lulu...

KISAH DAN FAKTA MENARIK: Biaya Pendidikan Calon Guru Ditanggung hingga Lulu...: Ilustrasi : Guru sedang mengajar Jakarta - Mulai tahun 2013, pemerintah bakal membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru di lembaga pen...

COMPETENCY BASED MODEL DALAM PENGEMBANGAN KURKULUM



A.    PENGERTIAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

Ada berbagai definisi mengenai kompetensi. Sudarsono, mengutip berbagai sumber, memberikan definisi kompetensi. Kompetensi adalah kemampuan melaksanakan tugas-tugas atau berkarya di bidang keahlian tertentu. Selanjutnya Jones (2000), memberikan definisi kompetensi sebagai berikut the specification of knowledge and skill and the application of that knowledge and skill to the standards or learning outcomes (Jones, M.J. 2000. Curriculum Development. EEDP Project, DGHE). Mulyana (2000) menyatakan bahwa kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Hamlin, (1994) menyatakan bahwa competency is a statement which describes integrated demonstration of a cluster or related skills and attitude that are measurable and observable necessary to perform a job independently. Menurut Tillman (1996), competency consists of knowledge, skill, and attitude needed to perform an ability to do a certain job/profession. Gonzi (1997) dan Heger (1995), memberikan definisi kompetensi lebih luas lagi, yaitu meliputi berbagai kemampuan antara lain yang melandasi kepribadian, penguasaan ilmu (know why) dan keterampilan (know how), berkarya (what to do), menyikapi dan berprilaku dalam berkarya sehingga dapat mandiri dalam menilai dan mengambil keputusan secara bertanggungjawab (how to be a responsible person), dan hidup bermasyarakat dengan menerapkan kerja sama, saling menghormati dan menghargai nilai-nilai pluralisme dan perdamaian (how to live together). Menurut KEPMENDIKNAS No. 045/U/2002, kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi yang diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasi oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Gordon menjelaskan beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi sebagai berikut:
1.      Pengetahuan (knowledge) yaitu kesadaran dalam bidng kognitif.
2.      Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman kognitf, dan afektf yang dimiliki oleh individu.
3.      Kemampuan (skill) adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan padanya.
4.      Nilai (value) adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang.
5.      Sikap ( attitude) yaitu perasaan (senang-tidak senang, suka-tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar.
6.      Minat (interest) adalah kecendrungan seseorang untuk melakukan sesuatu perubahan.
Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dapat diartikan sebagai suat konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakuakn (kompetnsi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat peserta didik, agar dapat melakuakn sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketetapan dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab.
Secara umum kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan Kurkikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai pebelajar, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas, 2002:3).
Paling tidak terdapat tiga landasan teoritis yang mendasari kurikulum berbasis kompetensi. Pertama, adanya pergeseran dari pembelajaran kelompok ke arah pembelajran individual. Dalam pembelajaran individual setiap peserta didik dapat belajar sendiri, sesuai dengan cara dan kemempuan masing masing, serta didak bergantung kepada orang lain. Kedua, perkembangan konssep belajar tuntas atau belajar sebagai penguasaan adalah suatu falsafah pembelaajaran yang tepat, semua peserta didik dapat mempelajari semua bahan yang diberikan dengan hasil yang baik. Ketiga, pendifinisisan kembali tentang bakat. Setiap peserta didik dapat mencapai tujuan pembelajaran secara optimal, jika diberikan waktu yang cukup. Dalam hal ini perbedaan peserta didik yang pandai dan kurang pandai hanya terdapat pada waktu, orang yang kurang pandai memerlukan waktu yang agak panjang di bandingkan dengan peserta didik yang pandai.


B.     MODEL PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

 

Model pengembangan kurikulum berbasis kompetensi dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu : (1) pendekatan top-down (the administrative model) dan (2) pendekatan the grass root model.
1.  The administrative model
Model ini merupakan model pengembangan kurikulum yang paling lama dan paling banyak digunakan. Gagasan pengembangan kurikulum datang dari para administrator pendidikan dan menggunakan prosedur administrasi. Dengan wewenang administrasinya, membentuk suatu Komisi atau Tim Pengarah pengembangan kurikulum. Anggotanya, terdiri dari pejabat di bawahnya, para ahli pendidikan, ahli kurikulum, ahli disiplin ilmu, dan para tokoh dari dunia kerja dan perusahaan. Tugas tim ini adalah merumuskan konsep-konsep dasar, landasan-landasan, kebijaksanaan dan strategi utama dalam pengembangan kurikulum. Selanjutnya administrator membentuk Tim Kerja terdiri dari para ahli pendidikan, ahli kurikulum, ahli disiplin ilmu dari perguruan tinggi, dan guru-guru senior, yang bertugas menyusun kurikulum yang sesungguhnya yang lebih operasional menjabarkan konsep-konsep dan kebijakan dasar yang telah digariskan oleh Tim pengarah, seperti merumuskan tujuan-tujuan yang lebih operasional, memilih sekuens materi, memilih strategi pembelajaran dan evaluasi, serta menyusun pedoman-pedoman pelaksanaan kurikulum bagi guru-guru. Setelah Tim Kerja selesai melaksanakan tugasnya, hasilnya dikaji ulang oleh Tim Pengarah serta para ahli lain yang berwenang atau pejabat yang kompeten.
Setelah mendapatkan beberapa penyempurnaan dan dinilai telah cukup baik, administrator pemberi tugas menetapkan berlakunya kurikulum tersebut. Karena datangnya dari atas, maka model ini disebut juga model Top-Down. Dalam pelaksanaannya, diperlukan monitoring, pengawasan dan bimbingan. Setelah berjalan beberapa saat perlu dilakukan evaluasi.
2.  The grass root model
Model pengembangan ini merupakan lawan dari model pertama. Inisiatif dan upaya pengembangan kurikulum, bukan datang dari atas tetapi dari bawah, yaitu guru-guru atau sekolah. Model pengembangan kurikulum yang pertama, digunakan dalam sistem pengelolaan pendidikan/kurikulum yang bersifat sentralisasi, sedangkan model grass roots akan berkembang dalam sistem pendidikan yang bersifat desentralisasi. Dalam model pengembangan yang bersifat grass roots seorang guru, sekelompok guru atau keseluruhan guru di suatu sekolah mengadakan upaya pengembangan kurikulum. Pengembangan atau penyempurnaan ini dapat berkenaan dengan suatu komponen kurikulum, satu atau beberapa bidang studi ataupun seluruh bidang studi dan seluruh komponen kurikulum. Apabila kondisinya telah memungkinkan, baik dilihat dari kemampuan guru-guru, fasilitas biaya maupun bahan-bahan kepustakaan, pengembangan kurikulum model grass root tampaknya akan lebih baik.
Hal itu didasarkan atas pertimbangan bahwa guru adalah perencana, pelaksana, dan juga penyempurna dari pengajaran di kelasnya. Dialah yang paling tahu kebutuhan kelasnya, oleh karena itu dialah yang paling kompeten menyusun kurikulum bagi kelasnya.
Pengembangan kurikulum yang bersifat grass roots, mungkin hanya berlaku untuk bidang studi tertentu atau sekolah tertentu, tetapi mungkin pula dapat digunakan untuk seluruh bidang studi pada sekolah atau daerah lain. Pengembangan kurikulum yang bersifat desentralistik dengan model grass roots-nya, memungkinkan terjadinya kompetisi dalam meningkatkan mutu dan sistem pendidikan, yang pada gilirannya akan melahirkan manusia-manusia yang lebih mandiri dan kreatif.
Terkait dengan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, tampaknya lebih cenderung dilakukan dengan menggunakan pendekatan the grass-root model. Kendati demikian, agar pengembangan kurikulum dapat berjalan efektif tentunya harus ditopang oleh kesiapan sumber daya, terutama sumber daya manusia yang tersedia di sekolah.


C.    PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi harus mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut ini (Arifin, 2011:157).
1.      Keimanan, nilai, dan budi pekerti luhur. Keyakinan dan nilai-nilai yang dianut masyarakat berpengaruh pada sikap dan arti kehidupannya. Keimanan, nilai-nilai, dan budi pekerti luhur perlu digali, dipahami, dan diamalkan oleh peserta didik.
2.      Penguatan integritas nasional yang dicapai melalui pendidikan yang memberikan pemahaman tentang masyarakat Indonesia yang majemuk dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia dalam tatanan peradaban dunia yang multikultural dan multibahasa.
3.      Keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika. Keseimbangan pengalaman belajar peserta didik melalui etika, logika, estetika, dan kinestetika sangat dipertimbangkan dalam penyusunan kurikulum dan hasil belajar.
4.      Kesamaan memperoleh kesempatan. Penyediaan tempat yang memberdayakan semua peserta didik untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap sangat diutamakan. Seluruh peserta didik dari berbagai kelompok seperti kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial yang memerlukan bantuan khusus, berbakat, dan unggul berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya.
5.      Abad pengetahuan dan teknologi informasi. Kemampuan berpikir dan abad belajar dengan mengakses, memilih, dan menilai pengetahuan untuk mengatasi situasi yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian merupakan kompetensi penting dalam menghadapi abad ilmu pengetahuan dan teknologi informasi.
6.      Pengembangan keterampilan hidup. Kurikulum perlu memasukan unsur keterampilan, sikap, dan perilaku adaptif, kooperatif dan kompetif dalam menghadapi tantangan dan tuntutan hidup sehari-hari secara efektif. Kurikulum juga perlu mengintegrasikan unsur-unsur penting yang menunjang kemampuan untuk bertahan hidup.
7.      Belajar sepanjang hayat. Pendidikan berlanjut, sepanjang hayat hidup manusia untuk mengembangkan, menambah kesabaran, dan belajar memahami dunia selalu berubah dalam berbagai bidang. Kemampuan belajar sepanjang hayat dapat dilakukan melalui pendidikan formal dan non-formal. Serta pendidikan alternatif yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
8.      Berpusat pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan komprehensif. Upaya memandirikan peserta didik untuk belajar, bekerja sama, dan menilai diri sendiri sangat perlu diutamakan agar peserta didik mampu membangun pemahaman dan pengetahuan dalam rangka pencapaian upaya tersebut.


D.    KOMPONEN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

1.      Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian berbasis kelas merupakan suatu kegiatan pengumpulan informasi tentang proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan sehingga penilaian tersebut akan “mengukur apa yang hendak diukur” dari siswa. Salah satu prinsip penilaian berbasis kelas yaitu, penilaian dilakukan oleh guru dan siswa. Hal ini perlu dilakukan bersama karena hanya guru yang bersangkutan yang paling tahu tingkat pencapaian belajar siswa yang diajarnya. Selain itu siswa yang telah diberitahu oleh guru tersebut bentuk/cara penilaiannya akan berusaha meningkatkan prestasinya sesuai dengan kemampuannya.
Prinsip penilaian berbasis kelas lainnya yaitu: tidak terpisahkan dari KBM, menggunakan acuan patokan, menggunakan berbagai cara penilaian (tes dan non tes), mencerminkan kompetensi siswa secara komprehensif, berorientasi pada kompetensi, valid, adil, terbuka, berkesinambungan, bermakna, dan mendidik.
Penilaian tersebut dilakukan antara lain meliputi: kumpulan kerja siswa (portofolio), hasil karya (product), penugasan (project), unjuk kerja (performance) dan tes tertulis (paper and pencil test).
Setelah melakukan serangkaian penilaian yang sesuai dengan prinsip-prinsip di atas, maka orang tua siswa akan menerima laporannya secara komunikatif dengan menitik beratkan pada kompetensi yang telah dicapai oleh anaknya di sekolah.
2.      Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) merupakan proses aktif bagi siswa dan guru urituk mengembangkan potensi siswa sehingga mereka akan “tahu” terhadap pengetahuan dan pada akhirnya “mampu” untuk melakukan sesuatu.
Prinsip dasar KBM adalah memberdayakan semua potensi yang dimiliki siswa sehingga mereka akan mampu meningkatkan pemahamannya terhadap fakta/konsep/prinsip dalam kajian ilmu yang dipelajarinya yang akan terlihat dalam kemampuannya untuk berpikir logis, kritis, dan kreatif. Prinsip dasar KBM lainnya yaitu: berpusat pada siswa, mengembangkan kreativitas siswa, menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai, menyediakan pengalaman belajar yang beragam dan belajar melalui berbuat. Prinsip KBM di atas akan mencapai hasil yang maksimal dengan memadukan berbagai metode dan teknik yang memungkinkan semua indera digunakan sesuai dengan karakteristik masing-masing pelajaran.
3.      Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah
Salah satu prinsip implementasi KBK adalah Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah. Prinsip ini perlu diimplementasi untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka. Prinsip Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah ini mengacu pada “kesatuan dalam kebijaksanaan dan keberagaman dalam pelaksanaan”. Yang dimaksud dengan “kesatuan dalam kebijaksanaan” ditandai dengan sekolah-sekolah menggunakan perangkat. dokumen KBK yang “sama” dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan “Keberagaman dalam pelaksanaan” ditandai dengan keberagaman silabus yang akan dikembangkan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan karakteristik sekolahnya.
4.      Hasil Belajar
Lebih lanjut, dari berbagai hasil belajar sedikitnya dapat diidentifikasikan enam karakteristik kurikulum berbasis kompetensi, yaitu: (a)sistem belajar dengan modul, (b) menggunakan keseluruhan sumber belajar, (c) pengalaman lapangan (d) strategi individual personal (e) kemudahan belajar, dan (f) belajar tuntas.
a.       Sistem belajar dengan Modul
KBK menggunakan modul sebagai sistem pembelajaran. Dalam hal ini modul merupakan paket belajar mandiri yang meliputi serangkaian pengalaman belajar yang direncanakan dan dirancang secara sistematis untuk membantu peserta didik mencapai tujuan belajar. Modul adalah suatu proses pembelajaran menegnai suatu satuan bahasan tertentu yang disusun secara sistematis, oprasional, dan terarah untuk digunakan oleh peserta didik disertai dengan pedon penggunakan untuk para guru. Sebuah modul adalah pernyataan satuan pembelajaran dengan tujuan-tujuan, protes dan aktivitas belajar yang memungkinkan peserta didik memperoleh kompetensi-kompetensi yang belum dikuasai dari hasi protes, dan mengevaluasi kompetensi yang mengukur keberhasilan belajar.
Pembelajaran utama sistem modul memiliki karakteristik sebagai berikut:
1)      Setiap modul memberikan informasi dan memberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas tentang apa yang harus dilakukan oleh seseorang peserta didik, bagaimana melakukannya dan sumber belajar apa yang harus digunakan
2)      Modul merupakan pembelajaran individual, sssehingga mengupayakan untuk melibatkan sebanyak mungkin karakteristik pesrta didik. Dalam hal ini setiap modul harus: (1) memungkinkan pesrta didik mengalami kemajuan belajar sesuai dengan kemampuannya; (2) memungkinkan peserta didik mengukur kemajuan belaajr yang telah diperoleh; dan (3) memfokuskan peserta didik pada tujuan pembelajaran yang spesifik dan dapat diukur.
3)      Pengalaman belajar dalam modul disediakan untuk membantu peserta didik mmencapai tujuan pembelajaran seefektif dan seefesien mungkin, serta memungkinkan peserta didik untuk melakukan pembelajaran secara aktif, tidak sekedar membaca dan mendengar tetapi lebih dari itu, modul memberikan kesepatan untuk bermain peran, simulasi, dan berdiskusi.
4)      Materi yang disajikan secara logis dan sistematis sehingga peserta didik dapat mengetahui kapan memualai dan kapan mengakhiri suatu modul dan tidak menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang harus dilakukan atau dipelajari.
5)      Setiap modul memiliki mekanisme untuk mengukur pencapaiaan tujuan belajar peserta didik, terutama untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik dalam mencapai ketentuan belajar. Pengukuran ini juga memerlukan sesuatu keriteria atau setandart kelengkapan modul.  
b.      Menggunakan keseluruhan sumber belajar
Suatu faktor yang menyebutkan rendahnya kualitas pembelajaran antara lain belum dimanfaatkannya sumber belajar secara maksimal, baik oleh guru maupun oleh peserta didik. Dalam kurikilum berbasis kompetensi (KBK) guru tidak lagi berperan sebagai aktor/aktris utama dalam proses pembelajaran, karena pembelajaran dapat dilakukan dengan memperdaya gunakan aneka ragam sumber belajar. Untuk memperoleh hasil belajar yang optimal peserta didik dituntut tidak hanya mengandalkan diri dari apa yang terjadi di dalam kelas tetapi harus mampu memanfaatkan sumber belajar dengan makasimal.
Secara sederhana sumber belajar dapat dirumuskan sebagai segala sesuatu yang dapat memberikan kemudahan kepada peserta didik dalam memperoleh sejumlah informasi, pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan, dalam proses belajar mengajar. Dari beberapa sumber belajar yang ada dan mungkin dikembangkan dalam pembelaajran pada garis besar dpat dikelompokkan sebagai berikut:
Ø  Manusia, yaitu orang yang menyampaikan pesan secara langsung
Ø  Bahan, yaitu suatu yang mengandung pesan pembelajaran.
Ø  Lingkungan, yaitu ruang dan tempat dimana sumber-sumber dapat berinteraksi dengan peserta didik.
Ø  Alat dan peralatan, yaitu sumber belajar untuk produksi atau memainkan sumber-sumber yang lain.
Ø  Aktivitas, yaitu sumber belajar yang biasanya merupakan kombinasi antara suatu teknik dengan sumber lain untuk mempermudah belajar.
c.       Pengalaman lapangan
Kurikulum berbasis kompetensi lebih menekankan kepada pengalaman lapangan untuk mengakrabkan hubungan antara guru dan peserta didik keterlibatan. Di samping itu, mereka juga meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dalam ruang lingkup yang lebih luas untuk menunjang profesinya sebagai guru. Pengalaman lapangan dapat secara sistematis melibatkan masyarakat dalam pengembangan program, aktivitas, dan evaluasi pembelajaran. Pengalaman lapanagn dapat melibatkan tim guru dari berbagai disiplin ilmu dan antar disiplin, sehingga memungkinkan terkerakhannya kekuatan dan minat peserta didik terhadap pelaksanaan pembelajaran, dan terlindunginya guru terhadap rasa tidak sengan kepada peserta didik.
d.      Strategi individual personal
KBK mengusahakan strategi belajar individual personal. Belajar individuala adalah belajar berdasarkan tempo belajar peserta didik sedangkan belaajr personal adalah interaksi edukatif berdasarkan keunikan peserta didik, bakat, minat, dan kemampuan.
e.       Kemudahan belajar
Kemudahan belajar dalam kurikulum berbasis kompetensi diberikan melalui kombinasi antara pembejaran individual personal dengan pengalaman lapangan dan pembelajaran secara tim. Hal tersebut dilakuakn melalaui berbarapa alat komunikasi yang sudah dirancang. Berbagai media komunikasi tersebut perlu didayagunakan secara optimal untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik dalam menguasai dan memeahami kompetensi tertentu.
f.       Belajar tuntas
Belajar tuntas merupakan setrategi pembelajaran yang dapat dilaksanakan di dalam kelas, dengan asumsi bahwa di dalam kondisi yang tepat peserta akan mampu belajar dengan baik dan memperoleh belajar secara maksimal, terhadap seluruh bahan yang akan di pelajarai. Agar semua peserta didik memperoleh hasil secara maksimal, pembelajaran harus dilaksanakan dengan sistematis. Kesistematisan akan tercermin dari strategi pembelajaran yang dilaksanakan, terutama dalam mengorganisir tujuan dan bahan belajar, melakukan evaluasi dan memberi bimbingan terhadap peserta didik yang gagal mencapai tujuan yang telah ditetapkan.


E.     IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

1.      Koordinasi dan Legitimasi
Keberhasilan suatu inovasi pendidikan, khususnya inovasi dalam pengenalan pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi sangat bergantung pada seberapa jauh dimensi koordinasi dapat dilakukan secara efektif dan komunikatif antar “stakeholder” yang terkait. Beberapa “stakeholder” yang terkait dalam pelaksanaan dan pelaksanaan kurikulum itu meliputi :
a.       Lembaga Pendidikan Guru pra jabatan (pre-service trainning institution) seperti LPTK, IKIP, Universitas, STKIP.
b.      Institusi Pembina Guru dalam jabatan (In-service Trainning Program) seperti PPPG, BPG, Direktorat Dikdasmen, Dinas Pendidikan.
c.       Pusat Kurikulum Pusat Perbukuan Sekolah (guru & Kepala sekolah & Pengurus Yayasan) Orang tua
d.      Siswa
e.       Masyarakat seperti pemerhati pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat, parpol, organisasi non partisipan
f.       Dewan Pendidikan Komite Sekolah
g.      Perguruan Tinggi Kelompok Asosiasi
Prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam koordinasi adalah “kesamaan visi” dan “kesamaan langkah” dalam memberikan bantuan pada sekolah (guru dan kepala sekolah) sehingga sekolah tidak kebingungan ketika akan memulai untuk menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Dalam kondisi ini, sekolah (guru dan Kepala Sekolah) harus berada pada titik pusat “network” yang simpul-simpulnya menyertakan “stakeholder” lain yang berkepentingan dengan sekolah baik kepentingan pembinaan maupun kepentingan pemanfaatannya. Beberapa ciri koordinasi efektif itu antara lain
a.       Semua keputusan“stakeholder” mengalir cepat ke “stakeholder” lain yang ada dalam jaringan (network system)
b.      Semua kegiatan “stakeholder” untuk membina sekolah harus ada dalam payung.
c.       visi yang jelas dan telah disepakati bersama
d.      Satu masalah dalam simpul jaringan harus dirasakan dan dipecahkan oleh semua “stakeholder” yang terkait
e.       Tersedianya laporan tertulis yang lengkap dan rinci oleh masingmasing “stakeholder”
f.       Semua keputusan, kegiatan “stakeholder” tidak melemahkan profesionalisme guru/kepala sekolah dan sekolah.
Semua bentuk/gagasan pembinaan untuk sekolah perlu memenuhi empat prinsip manajemen, yaitu P (Planning), O (Organizing), A (Actuating), dan C (Controlling) Khusus yang berkaitan dengan “legalisasi” pada penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah kepastian “kapan launching KBK dimulai” dan “bagaimana tahapantahapan implementasinya” serta “apa strategi/pola desiminasinya”. Semua ini telah ditetapkan dalam satu keputusan menteri. Penetapan ini akan berimplikasi pada pola penyempurnaan pendidikan sekolah di sekolah/perguruan tinggi seperti tentang sistem ujian akhir, sistem
penerimaan siswa/mahasiswa baru, mekanisme penyediaan dana, atau pada mekanisme sosialisasi, baik sosialisasi dari tingkat pusat ke daerah atau dari tingkat daerah ke sekolah.
2.      Prinsip Implementasi terhadap komponen kurikulum
Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) telah berjalan sejak tahun 2001 pada beberapa sekolah yang dijadikan mini pilot. Impelementasi KBK merupakan salah satu bagian penting untuk mendapatkan masukan dalam rangka penyempurnan KBK baik dari aspek keterbacaan, keluasan, kedalaman, dan keterlaksanaannya di lapangan. Implementasi yang telah dilakukan tersebut meliputi beberapa prinsip yaitu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM); Penilaian Berbasis kelas; dan Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah.